- Get link
- X
- Other Apps
Hot Read
- Get link
- X
- Other Apps
Sebelum saya memberitahukan cara dan langkah-langkah mengajukan NUPTK Secara Online, Saya akan menerangkan terlebih dahulu Pengertian, Manfaat dan Syarat Mengajukan NUPTK karena untuk mengajukan NUPTK secara Online dibutuhkan juga berkas-berkas yang akan di Upload. Apa itu NUPTK ? NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki
NUPTK :
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun
Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sebelum mengajukan NUPTK, anda diharuskan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini : CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online :
Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
1. Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik
Comments
Post a Comment