Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Inilah Syarat dan Cara Dapat NUPTK Baru 2017-2018



Inilah syarat dan cara untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru tahun 2017/2018.


Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud.

Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2017 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang lain.

Untuk mendapatkan NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar, lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah melalui verifikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sesudah lolos verifikasi oleh Disdik dan dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk guru tersebut.

SYARAT MENDAPATKAN NUPTK BAGI GURU PNS/ CPNS :
KTP
SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
SK Penugasan
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S1

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru Non PNS :
KTP
SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
Surat Tugas dari atasan langsung
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S1

Comments