Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Revisi UU ASN : Mulai 2017, Pegawai Honorer dan PTT Diangkat PNS Tanpa Tes !!

Kabar Gembira untuk sahabat pilahberita.com yang termasuk honorer dan PTT. Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Undang-undang ASN telah rampung, maka Honorer dan PTT akan diangkat tanpa tes. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).




 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer. "Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016). 

 Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. "Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.

 Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes. "Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. 

Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif. Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS. "Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif. Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Comments