Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Nilai Minimal Kelulusan UKG di 2017 Minta Diturunkan

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut guru berbagi informasi akan membagikan informasi mengenai Nilai minimal kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2017, 

 silahkan simak informasi selengkapnya. Nilai minimal (passing grade) kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi. Pada UKG 2016 ditetapkan nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin. 



Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan menurunkan angka minimal kelulusa Meski dinyatakan lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), namun jika nilai UKG tidak bisa mencapai 80 harus mengulang kembali. Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus. Sehingga mereka tidak mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG). 

Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menegaskan bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh Kemendikbud bukan kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Ia mengatakan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu. 

 Alasannya adalah nilai rata-rata UKG tahun 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin. Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis. Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG tahun 2015. Sehingga jika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin. 

Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik). Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu khawatir jika Kemendikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin. UKG ulang 2017 diikuti guru yang sudah mengajar sejak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka. Jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, akan ada guru yang tidak lulus UKG lagi. Sehingga akan dibuka kembali UKG ulang berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian. 

 "Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek," Sumber : (http://www.sekolahdasar.net) Demikian informasi yang bisa Guru berbagi Informasi bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Nilai minimal kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2017 , semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini .

Comments