Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Sebanyak 41.218 Guru Dipastikan Ikuti UKG Ulang, Anda kah Salah Satunya?

Bapak/Ibu sekalian, Uji Kompetensi Guru ( UKG ) tidaklah asing bagi guru yang sudah malang melintang dalam dunia Pendidikan. UKG merupakan salah satu kegiatan sebagai evaluasi kompetensi guru secara menyeluruh. 



Banyak sekali penyebab kenapa hasil yang diperole guru dalam UKG kurang maksimal atau masih di bawah standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberikan apreseasi kepada Pemerintah yang terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. UKG ulang dalam bentuk Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi 41.218 guru adalah sebuah kesempatan bagi guru untuk menikmati tunjangan profesi guru. 

 Untuk Itu, IGI berharap pemerintah dapat lebih ketat dengan proses ini. Standar kelulusan minimal 80 persen adalah sesuatu yang wajar dan buat IGI, hal tersebut adalah sebuah keniscayaan. Guru penerima TPG memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi. Siap-Siap, 41.218 Guru Bakal Ikuti UKG Ulang Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberikan apreseasi kepada Pemerintah yang terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. UKG ulang dalam bentuk Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi 41.218 guru adalah sebuah kesempatan bagi guru untuk menikmati tunjangan profesi guru.

 Bagaimana dengan guru yang masih memiliki kualitas rendah? IGI sebagai organisasi guru akan terus membuka ruang peningkatan kompetensi guru, kini bahkan IGI lebih fokus dengan hadirnya Ikatan Guru Mata Pelajaran(IGMP) pada 60 mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. IGMP ini betul-betul fokus pada profesionalisme guru karena pelatihan-pelatihan mereka pada guru sejenis mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.

 IGMP sudah bergerak di seluruh Indonesia. Guru harus mampu secara mandiri mengembangkan kompetensinya tanpa berharap pada pemerintah. Dengan UTN atau UKG ulang ini, IGI berharap, guru-guru yang memiliki kompetensi tinggi dapat memperolah penghargaan profesi dalam bentuk TPG. Guru yang hingga kini belum menikmati TPG diharapkan mencermari surat Dirjen GTK nomor 09709/B.B4/GT/2017 tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017 ini. (*)

Comments