- Get link
- Other Apps
Hot Read
Posted by
elsa
on
- Get link
- Other Apps
Ini merupakan Rangkaian hukuman yang diberikan pemerintah untuk perguruan tinggi non-aktif yang terus bermunculan.
Selain sanksi larangan aktifitas belajar mengajar, kini tambah lagi larangan pendaftaran ikut seleksi CPNS.
Daftar universitas tidak bisa ikut CPNS .
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti),
Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk dftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.
“Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa krn BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terang Patdono tak lama ini.
Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tsb tidak sah seperti dikutip dr metrosiantar.com.
Oleh krn itu, pelamar yang menggunakan ijazah dr 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendpt pelayanan. “Jadi bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses dan dilayani Kementristek Dikti.
Sehingga secara langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ukatanya.
Dikatakan, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti sudah menyiapkan pula sanksi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bermasalah.
“Bagi PTN yang bermasalah maka sanksi yang diberikan lebih berat dari PTS,” tegasnya.
- Get link
- Other Apps
Comments
Post a Comment