Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di STM PKB

Cara Daftar PPG 2018 - Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB. Karenanya perlu dipahami cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini. Sebelum membahas tentang cara daftar PPG di SIM PKB, perlu diketahui bahwa pendataan peserta PPG melalui SIMPKB ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki Sertifikat 



Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melalui kegiatan program PPG dengan kriteria persyaratan sebagai berikut: Kriteria dan Syarat Peserta PPG Untuk menjadi calon peserta PPG di SIM PKB maka guru harus memenuhi syarat berikut: Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi) Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY) TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015 Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV) Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 (paling tua kelahiran tahun1960 dan paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah sarjana/S1) Terdaftar dan aktif pd Aplikasi Dapodik serta SIMPKB (memiliki No. Peserta UKG) Tidak harus memiliki NUPTK Cara Daftar PPG di SIM PKB

 Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini: Login SIM PKB Silahkan menuju halaman aplikasinya di SIM PKB atau app.simpkb.id. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Jika belum memiliki akun atau tidak bisa login mungkin perlu membaca Cara Registrasi/Login SIM PKB Periksa Undangan Menjadi Peserta PPG Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. 

Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB. Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi calon peserta PPG 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan peserta PPG seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik denga data SIM PKB. Jika data pada SIMPKB terdapat kesalahan silakan perbaiki di dapodik dan singkronkan, kemudian melalopor ke Unit Layanan Terpadu di Formulir Pengaduan SIMPKB atau ULT PKB.

 Pendaftaran Calon Peserta PPG Untuk mengajukan diri sebagai calon peserta PPG melalui SIM PKB, pilih tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut. Pada halaman baru yang muncul, pilih tombol mendaftar sekarang. Selanjutnya, lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran. Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG).

Comments