- Get link
- X
- Other Apps
Hot Read
Posted by
elsa
on
- Get link
- X
- Other Apps
selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2017 - NUPTK disebut sebagai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik.
Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.
NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain. Peroses Penerbitan NUPTK :
1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data serta Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi.
Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.
3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK. Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran GTK nomor/B. 82/PR/2015, salah satunya adalah : KTP, SK PNS/CPNS serta SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus s/d bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yg mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS atau guru honorer yang mengajar di Sekolah Negeri). Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka data tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.
NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain. Peroses Penerbitan NUPTK :
1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data serta Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi.
Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.
3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK. Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran GTK nomor/B. 82/PR/2015, salah satunya adalah : KTP, SK PNS/CPNS serta SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus s/d bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yg mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS atau guru honorer yang mengajar di Sekolah Negeri). Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka data tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Comments
Post a Comment