Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Mulai Januari 2018, Guru Dilarang Kasih PR Kepada Siswa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang meminta guru tidak memberikan pekerjaan rumah akademis untuk siswanya. "Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu," kata Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (8/9/2016), seperti dikutip Antara. Mendikbud mendorong agar sekolah-sekolah di daerah menerapkan sistem atau konsep serupa, seperti yang diterapkan di Purwakarta. 



 Meski menyatakan setuju kebijakan sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis tersebut, ia menyatakan, Kemendikbud tidak perlu membuat aturan yang mewajibkan hal tersebut. (baca: Sekolah Dilarang Beri PR untuk Siswa SD-SMA) Sebab, sekolah-sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah. "Itu (urusan mengeluarkan peraturan untuk sekolah) wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung," katanya. Sementara itu,

 Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata yang melarang sekolah memberikan PR akademis kepada siswa, mulai dari jenjang SD sampai SMA. Dari pada memberikan PR akademis kepada siswa, Dedi lebih menganjurkan guru memberikan tugas yang bersifat praktik, atau penerapan dari pelajaran yang telah diperoleh di sekolah. Misalnya, untuk mata pelajaran Biologi, guru dapat meminta siswa untuk membuat tempe atau menanam kacang hijau di kapas. 

 Sedangkan untuk pelajaran matematika, misalnya, siswa dapat diminta menghitung luas kandang hewan ternak yang ada di sekitar rumah. "PR yang bersifat kreatif dan produktif bisa menjadikan siswa kita mandiri. Jangan melulu anak diajak belajar teori di dalam kelas. Suasana belajar mengajar di sekolah harus jadi tempat yang menyenangkan," kata Dedi.

Comments