Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Pendaftaran Calon Peserta PPG tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahin 2018-2022. Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB.




 Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru, SIM PKB kembali difungsikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membantu guru dalam melakukan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018.

Baca kembali : Cara Cek Info GTK Terbaru Melalui Laman SIM PKB. Kemdikbud melalui Surat Edaran bernomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Otober 2017 telah mengumumkan tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2017.

Pendataan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan PPG untuk tahun 2018 mendatang. Berikut cuplikan isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor : 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2017.

(Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Kembali Dibuka) Ada tujuh tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018. Berikut caranya. 

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id. 

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru menggugah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

 3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-!/D-IV. (Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Dibuka, Berikut Jadwal Pentingnya) 

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kartegori sebagai berikut. a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. 

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. c. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. (Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Tetapkan Dua Persyaratan) 6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

Comments