Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Rekrutmen Calon Guru di Malaysia Tahap 9 Tahun 2018

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI.



 Kenyataan di lapangan anak-anak dari Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan sawit, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan rekrutmen calon guru untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia. Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.


Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PPG Melalui Akun SIM PKB. Kembali pemerintah memberdayakan Aplikasi SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan keguruan. Sebelumnya pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan terkait penerbitan SKTP melalui akun SIM PKB. Kali ini pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui akun SIM PKB. Setelah periode pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017, Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode kedua. Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. 

Dirjen GTK mengundang Guru calon PPG melalui akun SIM PKB. Tidak semua Guru yang belum sertifikasi mendapatkan mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2018. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2018 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh di akhir artikel). Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini. Ada 500rb lebih guru yang terundang mengikuti Seleksi

 Calon Peserta PPG 2018 periode ke dua ini berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu: Belum memiliki Sertifikasi Pendidik Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY) TMT pengangkatan maksimal 2015 Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1 Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 : Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1 Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018 Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25,

 lokasi menyusul akan diinfokan GTK) Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018 Pendataan ini berakhir pada tanggal 2 Maret 2018. Tahapan yang ada di tahun 2018 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali diperiode berikutnya. |Baca Juga : Cuitan Peserta Pretest PPG 2018 Periode 1 Sepertinya Soalnya Sulit Banget Nih POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. 

Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk) Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri. 

Untuk pengaduan bisa dilakukan melalui link yang terdapat pada dasbor akun SIM PKB. Sebelum melakukan pelaporan alangkah baiknya dilakukan perbaikan dan sinkronisasi ulang data Dapodik terlebih dahulu sebelum tanggal 18 November 2017 lalu. Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/form_aduan_simpkb Bagi guru yang mendapatkan undangan pendataan calon peserta PPG 2018 melalui akun SIM PKB pada dasbor akan muncul pengumuman undangan untuk mengikuti PPG 2018

Comments