- Get link
- X
- Other Apps
Hot Read
Posted by
elsa
on
- Get link
- X
- Other Apps
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, akan melaksanakan seleksi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018. Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan, dimulai dengan melakukan seleksi terhadap guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan berupa Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi. Seleksi Akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bidang studi dan pedagogik dan tes minat dan bakat.
Adapun seleksi Administrasi diantaranya calon peserta adalah sebagai guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik) per tanggal 31 Juli 2017, Pembuktian ijasah S1/D4 dan linieritas program studi dengan mapel sertifikasi serta persyaratan lain.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2018 ini pelaksanaan Sertifikasi Guru tidak lagi menggunakan model PLPG, namun menggunakan model Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Hal ini dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tantang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir Tahun 2015 bahwa: "Sertifikasi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi."
Seleksi Akademik (Pre Test PPG) bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilaksanakan dari tanggal 2 s.d. 15 Mei 2018.
Output dari dilaksanakannya Seleksi Akademik (Pre Test PPG) adalah diperolehnya informasi tentang gambaran kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; didapatkannya peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB); serta diperolehnya hasil pre test yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI, Seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017, jumlah peserta yang mendaftar dan mengikuti Pretest sebanyak 206.086 peserta, yang tidak lulus 178.041 peserta (86.4 %) dan yang lulus sebanyak 28.045 peserta (13.6 %). Peserta Seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung diikuti oleh 6.395 peserta, yang tidak lulus 5.473 peserta (85,58%) dan yang lulus 922 peserta (14,42%). Sebagai catatan, batas nilai minimal kelulusan sesuai ketetapan Kemristekdikti untuk bidang studi kejuruan (produktif) adalah 50, sedangkan untuk bidang studi/mapel umum dengan nilai 60.
Sedangkan untuk tahun 2018 total peserta seleksi Pretest PPG secara nasional diikuti sebanyak 534.169 calon peserta, termasuk peserta tahun 2017 yang tidak lulus. Peserta yang akan mengikuti seleksi PPG di Provinsi Lampung sebanyak 16.379 peserta dengan 24 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Adapun sebaran peserta PPG per Kabupaten/Kota dan TUK dapat dilihat pada tabel data dibawah ini.
Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami dalam pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan yaitu sebagai berikut:
Seleksi PPG Dalam Jabatan dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan antara 120 sampai 180 menit per sesi.
Pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dalam 3 sesi setiap hari.
Admin Sistem mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online dengan mengambil sesi latihan pada sistem, yaitu ± 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta Seleksi PPG Dalam Jabatan dinyatakan gugur. Kecuali peserta berkebutuhan khusus misalnya tuna netra akan didampingi Pengawas Ujian.
Pengawas teknis bersama pengawas aplikasi mempersiapkan Laboratorium Komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian.
Pengawasan ujian pada setiap TUK dilakukan oleh LPMP/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan dan ketidakhadiran peserta, maka wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Tidak ada pungutan biaya apapun selama proses PPG Tahun 2018. Untuk itu mohon diabaikan jika ada oknum yang menawarkan kelulusan dengan menyetor sejumlah uang.
Informasi tentang jadwal dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 dapat dilihat di SIM PKB melalui akun guru masing-masing. Diharapkan para guru untuk aktif memantau jadwal tersebut di SIM PKB dan tidak menggantungkan informasi pada para operator sekolah karena jika tidak hadir mengikuti pretest yang rugi adalah guru yang bersangkutan.
Demikianlah informasi mengenai seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Mudah-mudahan pelaksanaannya dapat berjalan lancar, nyaman dan sukses serta para peserta diberikan kemudahan oleh Allah dalam melaksanakan PPG tahun ini. Amiin
Comments
Post a Comment