- Get link
- Other Apps
Hot Read
Posted by
elsa
on
- Get link
- Other Apps
Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur tahun ini akan dimulai pada 30 Mei 2018.
Pendaftaran pada 30 Mei itu untuk jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif. Sedangkan pendaftaran PPDB Jalur Reguler akan dimulai pada 25 Juni 2018.
"Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan 3 (tiga) sistem, yaitu sistem Online, sistem Semi Online, dan sistem Offline," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, seperti dilansir dari laman PPDB Jatim.
Sistem Online disediakan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet. Sistem Semi Online disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur Prestasi, jalur Mitra Warga, jalur Bidik Misi, dan jalur Inklusi. sedangkan sistem Offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang PK-PLK Negeri. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB 2018 untuk SMA/SMK Jawa Timur. Syarat Pendaftaran PPDB 2018 Tingkat SMA/SMK di Jawa Timur
Jalur Umum Pendaftaran melalui jalur umum dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net. Jalur Prestasi Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya. Wajib menyerahkan: Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota. Surat keterangan berprestasi dari sekolah. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI Jalur Inklusi Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif : Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan.
(a) Bagi Tunanetra dan kurang awas ataulow vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata.
(b) Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT.
(c) Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
(d) Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah Jalur Bidik Misi Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik Jalur Mitra Warga Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
Sistem Online disediakan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet. Sistem Semi Online disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur Prestasi, jalur Mitra Warga, jalur Bidik Misi, dan jalur Inklusi. sedangkan sistem Offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang PK-PLK Negeri. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB 2018 untuk SMA/SMK Jawa Timur. Syarat Pendaftaran PPDB 2018 Tingkat SMA/SMK di Jawa Timur
Jalur Umum Pendaftaran melalui jalur umum dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net. Jalur Prestasi Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya. Wajib menyerahkan: Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota. Surat keterangan berprestasi dari sekolah. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI Jalur Inklusi Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif : Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan.
(a) Bagi Tunanetra dan kurang awas ataulow vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata.
(b) Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT.
(c) Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
(d) Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah Jalur Bidik Misi Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik Jalur Mitra Warga Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
- Get link
- Other Apps
Comments
Post a Comment