Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Sistem Zonasi pada PPDB 2018, Orangtua Jangan Memaksakan

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun (PPBD) 2018 Kota Bandung akan menggunakan sistem zonasi. Tujuan utama sistem zonasi PPDB 2018 Kota Bandung adalah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Selain itu agar menghentikan praktik jual beli kursi, dan menekan jumlah anak putus sekolah. Menurut Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, semua stakeholder harus berkomitmen yang sama tentang PPDB 2018.



 Termasuk menghilangkan kepentingan pribadi dalam pelaksnaan PPDB. Sehingga pelaksanaannya adil dan proporsional. “Yang punya haknya jangan sampai kehilangan haknya dan yang tidak punya hak jangan memaksakan diri. Jadi kalaupun ada seleksi, harus dilakukan secara terbuka,” kata Solihin pada acara Sosialisasi PPDB tahun 2018 di hotel Grand Asrilia, Selasa 10 April 2018. Dikutip dari rilis yang diterima PR, Solihin menjelaskan zonasi merupakan salah satu unsur yang diatur dalam PPDB. Agar bisa berjalan lancar, maka PPDB 2018 Kota Bandung harus ditempuh sesuai norma juga ketentuan perundang-undangan. “Komitmennya harus mengarah normatif, jangan ada intervensi pribadi. Saya ingin karena menentukan nasib siswa ke depannya.

 Jangan sampai haknya tidak sesuai. Kita juga harus proporsional dan adil,” katanya. Sistem zonasi berlaku 90 persen Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, sistem zonasi penuh seperti ini akan membawa perubahan sangat besar pada proses PPDB. “Sistem ini mendekatkan jarak radius rumah dengan sekolah serta akselerasi pemerataan akses pendidikan yang bermutu,” jelas Mia. Menurutnya, PPDB 2018 mengadopsi murni Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Namun sistem zonasi diterapkan walaupun secara bertahap.

 “Untuk tahun ini kita murni menerapkan sistem zonasi 90 persen, walaupun tetap ada untuk jalur khusus seperti jalur prestasi. Di samping itu juga Kita prioritaskan secara keadilan untuk menerima peserta didik berkebutuhan khusus,” ujar Mia. Ditambahkan Mia, 90 persen sistem zonasi ini tentuntya memperhatikan ketersedian kuota untuk peserta didik yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sekitar 20 persen. Selain itu juga, amanah dari Permendikbud untuk sekolah yang berbatasan dengan kabupaten kota, memperoleh kuota maksimal 10 persen.

 “Sehingga kita juga menerima dari daerah luar Bandung dengan kuota maksimal 10 persen,” tutur dia. Menurut Mia, memang untuk tahun ini berdeda dengan tahun 2017. Tahun sebelumnya masih campur sistem zonasi. Sedangkan tahun ini, Mia menegaskan murni zonasi. “Kalau tahun lalu itu campur, menerapkan jarak radiusnya 20 meter antara sekolah dengan rumah. Tahun ini kita tidak menetapkan berapa jaraknya, tapi tetap maksimal 16 kilometer kalau kuota daya tampung sekolah itu masih bias,” ujarnya. Untuk diketahui, pendaftaran PPDB 2018 Kota Bandung secara online untuk masuk 57 SMP Negeri dan 274 SD Negeri dilakukan satu putaran pada 2-6 Juli 2018. (Sumber: pikiran-rakyat.com)

Comments