Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Guru Honorer akan Dapatkan Honor Resmi dari BOS.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akan segera merealisasikan pencairan uang honor bagi para guru honorer (pendidik dan tenaga kependidikan non PNS) dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 15 persen. Dengan pencairan uang honor tersebut, sehingga baru tahun ini para guru honorer akan mendapatkan gaji (honor resmi-red) setiap bulannya yang dilegalisasi dengan SK Bupati. Pemberian honor dari BOS itu, mengacu pada Permendikbud No. 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) “Dengan honor dari BOS tersebut, kini para guru honorer akan mendapatkan honor resmi melalui SK Bupati. Selama ini, para guru honorer hanya mendapatkan insentif rata-rata sekitar Rp 125.000 per bulan.



 Dengan aturan tersebut, nantinya para guru honorer akan mendapatkan honor setiap bulan rata-rata Rp 240.000. Hanya saja, kami tak memungkiri honor sebesar itu masih relatif minim dibanding pengabdian mereka dalam mengajar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Sonson M. Nurikhsan di ruang kerjanya, Jumat 19 Januari 2018. Menurut dia, guru honorer yang akan mendapat honor dari BOS, meliputi semua guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan sekira 4.000 orang lebih. Besarannya 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah. Uang honor tersebut akan dicairkan tahun ini dalam waktu yang tak lama lagi. “Sampai sekarang, kami masih memprosesnya. Kami sedang membuat dan menghitung standar penghonoran dari dana BOS. Penghitungannya meliputi besaran honor dasar dan umum.

Hal itu, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran dan penugasan lainnya,” kata Sonson. Ia mengatakan, guru honorer yang akan mendapatkan honor dari dana BOS, mereka yang TMT-nya (Tanggal Mulai Tugas) di bawah Desember 2016. Ketentuan itu, sekaligus membantah anggapan sejumlah guru honorer kategori 2 (K2). Mereka sebelumnya menyebutkan, bahwa guru honorer yang akan mendapatkan honor dari BOS, guru honorer yang baru. Namun, dengan ketentuan TMT-nya di bawah Desember 2016, guru honorer yang masa kerjanya sudah puluhan tahun pun turut mendapatkan honor dari BOS. “Jadi, tidak ada istilah guru honorer baru dan lama. Yang pasti, semua guru honorer yang TMT-nya di bawah Desember 2016, semuanya berhak mendapatkan honor dari BOS. Pemberian honor bagi para guru honorer dari BOS ini, ketentuan Permendikbud No.8 tahun 2017 yang mesti dilaksanakan,” ujarnya.

 Honor resmi Lebih jauh Sonson menjelaskan, dengan pemberian honor dari BOS tersebut, sehingga baru tahun ini para guru honorer akan mendapatkan honor resmi dari pemerintah. Sebelumnya, mereka hanya menerima insentif rata-rata Rp 125.000. Insentif sebesar itu, tak dipungkiri sangat lah minim dan memprihatinkan. Bahkan diakui besarannya masih jauh dari UMK Kab. Sumedang Rp 2,67 juta. Padahal profesi guru itu dinilai sangat mulia dan terhormat. Honor sebesar itu, kata dia, diakui jauh tidak sebanding dengan tugas mengajarnya.

 Apalagi, untuk membiayai kebutuhan keluarga dan mencapai kesejahteraan hidupnya. Selama ini, pemberian honor bagi guru honorer belum pernah teranggarkan dalam APBD Kab. Sumedang. Pasalnya, anggarannya sangat terbatas. “Alhamdulillah, tahun ini ada anggarannya senilai 15 persen dari dana BOS yang diterima sekolah. Meski honornya masih minim yakni rata-rata Rp 240.000, lebih besar dibanding insentif yang mereka terima yang hanya Rp 125.000,” tuturnya.

Comments