Hot Read

Spesifikasi Lengkap Iphone 6 Plus

Kategori Guru Honor yang Akan Mendapatkan SK

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti setifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). 



 Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer. "Proses pemberian SK harus persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. 

Saya harap para honorer bersabar," kata Hasan saat dihubungi www.tribun-medan.com, Minggu (2/4/2017). Baca: Sudah Empat Bulan, Honorer tak Kunjung Gajian, Ini Tanggapan Fahrul Lubis Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan bahwa hanya honorer sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK. "Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan tak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. 

Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," sambungnya. Tak ketinggalan, ia meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK. Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli. "Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," ucapnya mengakhiri. Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini 

Comments